Tentang SIM Pajak Reklame
Merujuk kepada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pembangunan daerah. Salah satu pajak daerah yang memiliki potensi cukup besar adalah pajak reklame. Untuk itu perlu dikembangkan sistem informasi pajak reklame. Dengan dukungan sistem informasi tersebut, maka akan tercapai optimalisasi peningkatan pendapatan APBD dari sektor pajak reklame.