images

Mar 05

Dengan berlakunya PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, Pemerintah Daerah wajib menyusun laporan keuangan berupa Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Catatan atas Laporan Keuangan. Untuk menghasilkan laporan keuangan tersebut, Pemerintah Daerah harus menyusun Bagan Akun Standar yang dituangkan pada Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.

Bagan Akun Standar adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah daerah. Peraturan yang dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan Bagan Akun Standar oleh Pemerintah Daerah adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

Perubahan Bagan akun standar atau kode rekening setelah implementasi SAP Berbasis Akrual adalah sebagai berikut:

Kode Rekening

Cash Toward Acrual

Acrual

1.X.X.X.X

Aset

Aset

2.X.X.X.X

Kewajiban

Kewajiban

3.X.X.X.X

Ekuitas

Ekuitas

4.X.X.X.X

Pendapatan

Pendapatan LRA

5.X.X.X.X

Belanja

Belanja LRA

6.X.X.X.X

Pembiayaan

Transfer

7.X.X.X.X

 

Pembiayaan

8.X.X.X.X

 

Pendapatan LO

9.X.X.X.X

 

Beban LO

 SAP berbasis akrual wajib diimplementasikan pada Tahun 2015, namun sebagian besar Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2015 masih menggunakan bagan akun standar atau kode rekening berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Untuk menghasilkan laporan keuangan berbasis akrual, Pemerintah Daerah harus melakukan konversi bagan akun standar dari  Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013. 

            Untuk mengatasi hal tersebut, Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Akrual - SimplyKD memiliki Fitur pemetaan bagan akun standar atau kode rekening dari Permendagri 13 Tahun 2006 ke Permendagri 64 Tahun 2013. Dengan adanya fitur tersebut, secara otomatis laporan keuangan Tahun 2015 akan disajikan berdasarkan bagan akun standar atau kode rekening Permendagri 64 Tahun 2013.



Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *