images

Jun 05

Pada tulisan Efektifitas Pemeriksaan Pajak Daerah Dalam Rangka Optimalisasi PAD bagian 2.1 telah diuraikan pemeriksa pajak daerah harus memperhatikan prinsip independensi. Pada tulisan ini pembahasan meliputi prinsip obyektifitas bagi pemeriksa pajak daerah.

Pemeriksa pajak daerah harus obyektif dan bebas dari benturan kepentingan (Confict of Interest) dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya. Pemeriksa juga bertangung jawab untuk mempertahankan independensi dalam sikap mental (independent in fact)  dan independensi dalam penampilan prilaku (independent in appearence) pada saat  melaksanakan pemeriksaan pajak daerah. Bersikap obyektif merupakan cara berpikir yang tidak memeihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari benturan kepentingan. Bersikap independen berarti menghindarkan hubungan yang dapat mengganggu sikap mental dan penampilan obyektif pemeriksa pajak daerah dalam melaksanakan pemeriksaan pajak daerah. Untuk mempertahankan obyektifitas dan independensi maka diperlukan penilaian secara terus menerus terhadap hubangan pemeriksa pajak daerah dengan entitas yang diperiksa.

Pemeriksa pajak daerah bertanggung jawab untuk menggunakan pertimbangan profesional dalam menetapkan lingkup dan metodelogi, menentukan pengujian dan prosedur yang akan dilaksanakan, melaksanakan pemeriksaan pajak daerah dan melaporkan hasil pemeriksaan pajak daerah. Pemeriksan pajak daerah harus mempertahankan integritas dan obyektifitas pada saat melaksanakan pemeriksaan pajak daerah untuk mengambil keputusan yang konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan publik. Dalam melaporkan hasil pemeriksaan pajak daerah, pemeriksa pajak daerah bertanggung jawab untuk mengungkapkan semua hal yang material atau signifikan yang diketahuinya

Pemeriksa pajak daerah bertanggung jawab untuk membantu entitas yang diperiksa dan pengguna laporan hasil pemeriksaan pajak daerah untuk memahami tanggung jawab pemeriksa pajak daerah berdasarkan standar pemeriksaan pajak daerah dan cakupan pemeriksaan pajak daerah yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka membantu pihak entitas yang diperiksa dan para pengguna laporan hasil pemeriksaan pajak daerah untuk memahami tujuan, jangka waktu dan data yang diperlukan dalam pemeriksaan pajak daerah, pemeriksa pajak daerah harus mengkomunikasikan informasi yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan pajak daerah tersebut kepada pihak-pihak yang terkait selama tahap perencanaan pemeriksaan pajak daerah.

Organisasi pemeriksa pajak daerah (Dinas Pendapatan Daerah) mempunyai tanggung jawab untuk meyakknkan bahwa: (1) independensi dan obyektifitas dipertahankan dalam seluruh tahap pemeriksaan pajak daerah, (2) pertimbangan profesional (professional judgment) digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah dan pelaporan hasil pemeriksaan pajak daerah, (3) pemeriksaan pajak daerah dilakukan oleh personil yang mempunyai kompetensi profesional dan secara kolektif mempunyai keahlian dan pengetahuan yang memadai dan (4) peer-review yang independen dilaksanakan secara priodik dan menghasilkan  suatu pernyataan, apakah sistem pengendalian mutu organisasi pemeriksa pajak daerah tersebut dirancang dan memberikan keyakinan yang memadai sesuai dengan standar pemeriksaan pajak daerah.

            Pertanyaan bagi pemeriksa pajak daerah dan organisasi pemeriksa pajak daerah (Dispenda), sejauh mana upaya-upaya yang telah dilakukan untuk memenuhi tanggung jawab perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan hasil pemeriksaan pajak daerah berdasarkan prinsip independensi dan obyektifitas?



Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *