Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 menyatakan bahwa tugas Bendahara Pengeluaran adalah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Pemotongan PPh pasal 21 oleh Bendahara Pengeluaran adalah penghasilan yang diterima dari APBN/APBD oleh Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai Negeri Sipil.
Penghasilan PNS/Anggota TNI/POLRI yang dipotong oleh Bendahara Pengeluaran berupa penghasilan tetap dan teratur (seperti gaji, tunjangan dan lain-lain) dan penghasilan lainnya seperti honorarium. Atas penghasilan lainnya seperti honorarium dan imbalan lainnya yang menjadi beban APBD/APBN juga dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final.
Dasar pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan adalah penghasilan kena pajak yaitu penghasilan netto setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besarnya penghasilan netto dihitung dari seluruh penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dikurangi dengan: (a) biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp.500.000,00 perbulan atau Rp.6.000.000,00 per tahun, (b) iuran yang terkait dengan gaji seperti dana pensiun.
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan netto Wajib Pajak Orang Pribadi jumlahnya dibawah PTKP tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Besaran PTKP yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi sebagai berikut:
1. Rp 24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
2. Rp 2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3. Rp 24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
4. Rp 2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Pengenaan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Untuk memudahkan pemahaman bagaimana menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Penghasilan PNS/Anggota TNI/POLRI yang bersifat tetap dan teratur, berikut diberikan contoh simulasi (sumber: Bendahara Mahir Pajak Edisi Revisi 2013):
Nama : Rifki Zain
NPWP : 07.777.440.5-122.000
Gaji : Rp.2.870.000,00
Tunjangan Jabatan : Rp.540.000,00
Tunjangan Beras / Makan : Rp. 198.000
Status : Kawin, 3 Anak.
Berikut diberikan contoh simulasi lainnya (sumber: Bendahara Mahir Pajak Edisi Revisi 2013):
Nama : Nasrun
NPWP : 00.000.000.0-000.000
Gaji : Rp.2.235.500,00
Tunjangan Beras / Makan : Rp. 99.000
Status : Kawin/0
Selanjutnya secara otomatis dari perhitungan tersebut, Aplikasi Pajak Bendahara-SimplyTAX dapat menyajikan SPT Masa PPh Pasal 21. Hasil SPT Masa ini dapat dilakukan eksport data ke e-SPT. Sehingga dengan adanya perhitungan PPh Pasal 21 tersebut dari aplikasi pajak bendahara-SimplyTAX dapat meminimalisir kesalahan baik dari sisi perhitungan maupun pelaporan ke kantor pajak.
Leave a reply