"Proses pelaksanaan bimtek sesuai dengan harapan peserta. Materi disampaikan, diskusi,tanya jawab dan solusi penyelesaian kasus/masalah yang dihadapi SKPD." disampaikan Dianto, SE, Kepala Bidang Keberatan dan Pemeriksaan Dinas Pendapatan Kota Madiun. Dan beberapa peserta dari Dinas Pendapatan Kabupaten Cilacap, Dinas Pendapatan Kabupaten Bojonegoro, dan Dinas Pendapatan Rokan Hilir, agar Bimbingan Teknis Pemeriksaan Pajak Daerah ada Bimbingan Teknis tingkat lanjutan. Hal ini karena peningkatan kompetensi pemeriksaan pajak secara berkesinambungan sangat penting.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa Pemeriksaan pajak Daerah adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan dan retribusi daerah.
Merujuk kepada Undang-Undang tersebut, INDgAF telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemeriksaan Pajak Daerah dalam rangka peningkatan kompetensi pemeriksaan pajak daerah bagi aparatur Pemeriksa Pajak Dinas Pendapatan Daerah. Dengan mengikuti Bimbingan Teknis ini diharapkan para peserta dapat melaksanakan pemeriksaan pajak berdasarkan standar pemeriksaan pajak sehingga pemeriksaan dapat berjalan secara obyektif dan profesional. untuk memenuhi pemeriksaan yang obyektif dan profesional, materi Bimbingan Teknis meliputi tata cara pengumpulan bukti, penyusunan kertas kerja pemeriksaan dan pelaporan hasil pemeriksaan pajak.
Leave a reply