images

Dec 26

           Implementasi PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual pada Tahun 2015 mengharuskan Pemerintah Daerah meningkatkan kompetensi aparaturnya dibidang pengelolaan aset, tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Cirebon. Bertempat di ruang Kedawung Patra Jasa pada tanggal 16 sampai dengan 18 Desember 2014 diselenggarakan sosialisasi penyusutan aset tetap. Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yaitu Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepala Sub Bagian Umum dan Bendahara Barang.

          Tujuan dari sosialisasi ini adalah meningkatkan pemahaman atas kebijakan masa manfaat dan kapitalisasi serta perhitungan penyusutan aset tetap. Sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Supriyadi, Ak,. CA. dan Eko Nugroho, Ak. dari INDgAF.

 



Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *