images

Feb 20

Dengan berakhirnya pelaksanaan APBD Tahun 2014 pada tanggal 31 Desember 2014, maka Pemerintah Kabupaten Cirebon berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan kepada BPK RI paling lambat tanggal 31 Maret 2015. Laporan Keuangan tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Tim Ahli INDgAF diberikan kepercayaan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon untuk melakukan pendampingan proses penyusunan laporan keuangan.

Proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cirebon dimulai dari penyusunan Laporan Keuangan SKPD yang wajib diserahkan kepada PPKD paling lambat tanggal 28 Februari 2015. Selanjutnya Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan PPKD digabung menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dan laporan keuangan tersebut sebelum diserahkan ke BPK RI akan direview terlebih dahulu oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon.



Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *