images

Jan 28

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib menyajikan laporan keuangan berbasis akrual dengan mengacu kepada SAP dimaksud. Laporan keuangan yang wajib disusun terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih  Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Ketentuan tersebut wajib dilaksanakan untuk penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2015. Perlu persiapan memadai bagi pemerintah daerah agar dapat menyusun laporan keuangan tersebut. Persiapan tersebut meliputi penyusunan  kebijakan akuntansi berbasis akrual, pelatihan SDM dan perangkat aplikasi yang dibutuhkan.

Terkait dengan perangkat aplikasi tersebut, SimplyKD merupakan salah satu aplikasi pengelolaan keuangan daerah yang sudah mengadopsi dan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasi akrual dalam aplikasinya.  Hal tersebut memberi kemudahan bagi pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan sesuai dengan peraturan dimaksud.



Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *